Partners

PEMBERKASAN CALON PESERTA PPG

portalpendidikan - Program profesi guru yang diikuti oleh guru pada bulan mei 2018 sudah ada. dan dapat dilihat hasilnya. Anda bisa mengecek hasilnya disiniBagaimana apakah bapak / ibu lulus? Jika dinyatakan " 
bearti anda LULUS. Tahap berikutnya biasanya dilakukan pemberkasan dokumen. Sampai saat ini belum ada informasi yang valid. Jika mengacu kepada edaran sebelumnya, maka berkas-berkas yang dapat bapak/ibu persiapkan adalah sebagai berikut:
  1. Fotokopi   ijazah  pendidikan  terakhir   yang   telah   dilegalisasi  oleh  perguruan  tinggi   yang mengeluarkan ijazah.
  2. Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir,  khusus bagi Guru Tetap Yayasan yaitu SK pengangkatan dari yayasan  yang sama. SK selanjutnya dilegalisasi oleh: a) Guru  PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota / Provinsi; b) PNS yang  ditugaskan sebagai Guru  oleh Pemerintah Daerah  atau yang diberi kewenangan dilegalisasir oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten  / Kota / Provinsi; c) Guru Gutu Tetap Yayasan dilegalisasi  oleh Ketua Yayasan;
  3. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) 2 (dua) tahun terakhir.di leigalisir Kepala Sekolah.
  4. Surat ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun 2018 Asli.
  5. Pakta  IIntegritas  Asli bermaterai  dari   calon   peserta   bahwa   berkas/dokumen   yang   diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
  6. Surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti bagi peserta yang memiliki ijazab S1 dari luar negeri.
  7. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
  8. Surat keterangan bebas Napza dari BNN atau yang berwenang.
  9. Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.

Selanjutnya Dokumen-dokumen tersebut dimasukkan di map  warna biru dengan urutan sbb :
Cover depan
Form verivikasi kelengkapan dokumen / berkas calon Peserta PPG 201
Documen / berkas sesuai urutan di Form verivikasi kelengkapan dokumen / berkas calon Peserta PPG 2018


Berikut ini bebrapa contoh dokumen pemberkasan Calon Peserta PPG:
1. Cover

Bagi Calon Peserta PPG yang berstatus CPNS, PNS dan GTY yang belum memiliki NUPTK dan dalam proses pengajuan NUPTK ke Dirjrn GTK, harap menunggu perkembangan informasi dari Dirjen GTK dan mohon untuk mempersiapkan pemberkasan.

Berikut ini ada beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan seputar PPG
1. Bagimana bila lulus pretest tetapi belum memiliki NUPTK?
Pertanyaan ini pasti timbul ketika anda ialah seoranng guru yang masih honorer dan  mengajar di sekolah negeri atau yayasan tetapi ikut pre test. Bagi calon peserta PPG 2018 yang belum memiliki NUPTK menjadi kewenangan pusat menentukan calon peserta yang belum ber-NUPTK. Tetapi bila ditinjau dari peserta pre test kemarin banyak dari peserta yang belum mempunyai NUPTK, karena peraturan terkini NUPTK tidaklah dipersyaratkan. Selanjutnya akan diperjuangkan memiliki NUPTK terutama saat mengumpulkan berkas ke Dinas Pendidikan, mengingat setiap area masih menunggu kebijakan pusat.

2. Bagaimana jika  lulus pretest dengan  status  GTT Sekolah Negeri?
Dibandingkan yang belum ber-NUPTK, tingkat GTT Sekolah Negeri yang belum mempunyai SK nampaknya akan sulit lolos,  lain hal dengan GTT yang telah memiliki SK Bupati, tersebutkan dapat dipastikan aman.

3. apa butuh menyertakan Akta-IV serta Transkip result Belajar?
Dalam persyaratan pemberkasan cuma tertulis “Fotokopi ijazah terakhir (S-1/D-IV) yang sudah dilegalisasi. Adapun kelengkapan ijazah layaknya akta IV serta transkrip nilai tak diperlukan. 

4. Bolehkah memakai surat keterangan bugar dari puskesmas/RSUD?
Keteranan sehat dari puskesmas atau RSUD diperbolehkan dengan catatan dokter PNS yang memebriakn keterangannya. Sebaiknya surat keterangan sehat ini diperoleh dari RSUD atau rumah sakit pemerintah dengan catatan dokter PNS. 

5. Bebas NAPZA apa harus dari BNN?
Untuk  sayarat ini “surat keterangan bebas NAPZA dari BNN atau yang bersangkutan” sebaiknya di keluarkan keteerangannya dari RSUD atau rumah sakit milik pemerintah. Agar lebih aman dan sesuai permintaan.

6. SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) dari Polsek atau Polres?
Pemberkasan PPG cukup SKKB dari Polsek (kecamatan) saja. Sementara SKKB ynag diterbitkan oleh Polres biasanya digunkan untuk CPNS. Tidak ada salahnya jika anda akan mengikuti tes CPNS buat SKKB nya di Polres saja.

Demikian sekitar persiapan pemberkasan PPG, dipersiapkan persyaratan tersebut dari saat ini, agar mempermudah proses selanjutnya. 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PEMBERKASAN CALON PESERTA PPG"

Post a Comment